Profil

Profil Dinas Lingkungan Hidup Kab. Serdang Bedagai

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai menjadi dasar terbentuknya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai yang sebelumnya berbentuk Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No. 30 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Serdang Bedagai. Lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016 bahwa Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, kebersihan, persampahan, kehutanan, dan energi sumber daya mineral.

Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai menguraikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Pengertian lingkungan hidup sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.100/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2016 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu:

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
  2. Merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Bidang Lingkungan Hidup;
  3. Memberikan rekomendasi dan pelayanan umum di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;
  4. Mengelola urusan ketatalaksanaan dinas.

Adapun organisasi Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Bagian Kesepuluh Paragraf 2 Pasal 31, terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Terdiri dari:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2. Subbagian Perencanaan, Akuntabilitas dan Keuangan
  3. Bidang Penaatan dan Penataan PPLH

Terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
  2. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
  3. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
  4. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas

Terdiri dari:

  1. Seksi Pengelolaan Sampah
  2. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
  3. Seksi Limbah B3
  4. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Terdiri dari

  1. Seksi Pencemaran Lingkungan
  2. Seksi Kerusakan Lingkungan
  3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Struktur organisasi tersebut juga akan di dukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Laboratorium.

aTugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas

Tugas Pokok :

Membantu Bupati di Bidang Penaatan dan Penataan PPLH, pengelolaan sampah, Limbah B3 dan peningkatan kapasitas serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Fungsi :

  1. Perumus kebijakan teknis dan pelaksana kewenangan daerah di bidang penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
  2. Perencana dan Pelaksana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah B3 serta melaksanakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang ditetapkan;
  3. Koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk pengembangan kapasitas pengawasan dan pengendalian serta pencegahan dampak lingkungan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai ketentuan yang ditetapkan;
  4. Pelaksana pelayanan administrasi internal dan eksternal;
  5. Pelaksana tugas lain yang diberikan Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  6. Pemberi saran dan masukan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  7. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Bupati dan Sekretaris Daerah, sesuai standar yang ditetapkan.

b. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas di bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, perencanaan program dan akuntabilitas.

Fungsi :

  1. Penyusun dan penyempurna standar penyelenggaraan urusan umum pengelolaan keuangan, pemberdayaan pegawai.
  2. Penyelenggara administrasi perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian dan pelayanan umum, pemberian izin lingkungan, pembinaan SDM lingkungan dan peningkatan kapasitas, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
  3. Koordinasi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan dinas, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
  4. Perencana pengadaan kebutuhan internal dan administrasi dinas serta penyempurnaan peningkatan pengelolaan dan pengendalian atas pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
  5. Perencana pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dinas sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
  6. Perencana dan pengelola dan meningkatkan pemberdayaan pegawai sesuai dengan ketentuan;
  7. Pemberi masukan dan pertimbangan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  8. Pelaksana tugas lain yang diberikan Kepala Dinas;
  9. Pembuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala Dinas.

c. Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH

Tugas Pokok:

membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan, pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan serta penegakan hukum lingkungan.

Fungsi:

  1. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Penyusunan dokumen RPPLH;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  5. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  7. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  9. Penyusunan NSDA dan LH;
  10. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
  11. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  12. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  13. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
  14. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  15. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  16. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  17. Pemantauan dan evaluasi KLHS;
  18. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, audit LH, analisis resiko LH);
  19. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) usaha dan/ atau kegiatan industri dan pemanfaatan energi dan sumber daya mineral;
  20. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  21. Pelaksanaan proses izin lingkungan usaha dan/ atau kegiatan industri dan pemanfaatan energi dan sumber daya mineral;
  22. Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  23. Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  24. Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  25. Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  26. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  27. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  28. Sosialisasi tata cara pengaduan;
  29. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  30. Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  31. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  32. Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  33. Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  34. Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan
  35. Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum;
  36. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  37. Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  38. Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
  39. Pelaksanaan penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten.

d. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas

Tugas Pokok:

Membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

Fungsi:

  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/ industri;
  5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaurulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaurulangan sampah;
  8. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
  10. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarpras penanganan sampah;
  12. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  13. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  14. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  16. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  18. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  21. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  23. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  24. Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  25. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  26. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  27. Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
  28. Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  29. Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  30. Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
  31. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
  32. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  33. Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  34. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  35. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
  36. Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  37. Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  38. Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  39. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  40. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  41. Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  42. Penyiapan sarana dan prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  43. Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
  44. Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
  45. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
  46. Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
  47. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  48. Penyiapan sarana dan prasarana diklat dan penyuluhan LH;
  49. Pengembangan jenis penghargaan LH;
  50. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
  51. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  52. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
  53. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.

e. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok:

Membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan pemeliharaan ingkungan hidup.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
  3. Penentuan baku mutu lingkungan;
  4. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  5. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, emidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  6. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  7. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  8. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  9. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  10. Pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  12. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  13. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  14. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  15. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  16. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  17. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  18. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  19. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  20. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  21. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  22. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  23. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  24. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  25. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  26. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.